Indonesia hanya memiliki satu kepala negara dan undang-undang dasar yang mengikat secara nasional.
Indonesia tidak memiliki negara bagian. Pemerintahan dibagi antara pemerintahan pusat dan daerah. Pemerintahan daerah dijalankan sesuai asas otonomi daerah. Deskripsi tersebut menunjukkan Indonesia sebagai negara
kesatuan
Pembahasan:
Dalam negara kesatuan, kedaulatan negara bersifat tunggal dan di dalamnya tidak terdapat negara bagian. Negara kesatuan menempatkan pemerintah pusat sebagai otoritas tertinggi. Sementara wilayah-wilayah administratif di bawahnya hanya menjalankan kekuasaan yang dipilih oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan. Contoh negara yang memiliki bentuk kesatuan, seperti Spanyol, Brunei Darussalam, dan Indonesia.