Fungsi dan Tujuan OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terpadu terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.
Adapun tujuan dibentuknya OJK sebagai berikut:
Adapun tujuan dibentuknya OJK sebagai berikut:
- Kegiatan sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.
- Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
- Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.