-->

Fungsi dan Tujuan OJK (Otoritas Jasa Keuangan)

OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terpadu terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.

Adapun tujuan dibentuknya OJK sebagai berikut:
  1. Kegiatan sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.
  2. Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
  3. Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.