OJK merupakan sebuah lembaga baru yang dirancang untuk melakukan pengawasan secara ketat lembaga keuangan, seperti perbankan, pasar modal, Reksadana, perusahaan pembiayaan (Fintech), dan pensiun, dan asuransi.
Oleh karena itu, beberapa tokoh memberikan pendapatnya mengenai OJK seperti berikut ini:
Agus Martowardojo
Pembentukan OJK diperlukan guna mengatasi kompleksitas keuangan global dari ancaman krisis. Di sisi lain, pembentukan OJK merupakan komitmen pemerintah dalam reformasi sektor keuangan di Indonesia.
Fuad Rahmany
Menyatakan bahwa OJK akan menghilangkan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang selama ini cenderung muncul. Hal tersebut karena dalam OJK, fungsi pengawasan dan pengaturan dibuat terpisah.
Darmin Nasution
OJK adalah untuk mencari efisiensi di sektor perbankan, pasar modal, dan lembaga keuangan. Hal tersebut karena suatu perekonomian yang kuat, stabil, dan berdaya saing membutuhkan dukungan dari sektor keuangan.
Muliaman D Hadad
Menurut Muliaman, terdapat empat pilar sektor keuangan global yang menjadi agenda OJK.