Hal Yang Membatalkan Wudhu Menurut Imam Syafi'i
Menurut Imam Syafi'i, perkara yang membatalkan wudhu sebagaimana perkara yang membatalkan hadas kecil yaitu:
- Keluar sesuatu dari dua jalan, seperti saat buang air kecil, buang air besar, dan buang angin.
- Hilang akal, seperti tidur, pingsan, gila dan mabuk.
- Bersentuhan kulit dengan lawan jenis yang bukan mahram.
- Menyentuh qubul atau dubur dengan sengaja.