Hal Yang Membatalkan Wudhu Menurut Imam Malik
Menurut Imam Malik, perkara yang membatalkan wudhu yaitu:
- Kencing,
- Buang air besar,
- Keluar wadi, mazi, mani, ketuban, istihadah,
- Hilang akal,
- Menyentuh lawan jenis,
- Menyentuh kemaluan tanpa pembatas apapun,
- Murtad,
- Ragu suci bersuci atau belum.