-->

Jelaskan Produk-Produk Pasar Modal

Surat-surat berharga yang diperjualbelikan dalam pasar modal meliputi:
  • Saham biasa adalah tanda penyertaan atau pemilikan dari seseorang atau badan usaha terhadap suatu perusahaan. Jadi bila seseorang membeli sebagian saham perusahaan Indosat berarti orang tersebut telah memiliki sebagian dari perusahaan itu. Dalam pasar modal, saham atau saham biasa (common stock) merupakan saham yang paling dikenal masyarakat.
  • Saham preferen disebut juga saham istimewa.
  • Obligasi adalah tanda bukti peminjaman sejumlah uang dengan tingkat bunga tertentu yang akan dilunasi pada waktu tertentu. Oleh karena itu, pembeli obligasi akan memperoleh pendapatan berupa bunga yang diterima setiap periode tertentu misal tiap tiga bulan, enam bulan, atau satu tahun sekali. Dan pada saat jatuh tempo (pelunasan) pembeli obligasi akan menerima kembali uang yang telah dipinjamkannya. Berbeda dengan deviden saham, bunga obligasi tetap wajib dibayarkan walau perusahaan tidak mendapat keuntungan.
  • Obligasi Konversi obligasi ini mirip dengan obligasi biasa. Bedanya obligasi konversi bisa ditukar dengan jumlah saham biasa setelah memenuhi syarat tertentu. Salah satu contoh syarat tersebut adalah suatu obligasi konversi baru dapat ditukar menjadi tiga lembar saham biasa setelah 1 Januari pada tahun tertentu.
  • Right adalah surat berharga yang memberikan hak bagi pemodal untuk membeli saham baru yang dikeluarkan emiten. Right merupakan produk turunan dari saham. Right issue dilakukan emiten untuk menambah jumlah saham yang beredar. 
  • Waran seperti right, waran juga merupakan surat berharga yang memberikan hak untuk membeli saham biasa pada waktu tertentu dan harga tertentu. Bedanya, waran umumnya dijual bersamaan dengan surat berharga lain seperti saham dan obligasi. Dalam hal ini, waran bisa dipandang sebagai bonus dalam penjualan surat berharga untuk menarik minat pemodal.
  • Reksadana merupakan sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, memiliki keinginan berinvestasi, tetapi hanya memiliki waktu dan pengetahuan terbatas tentang pasar modal. Selain itu, dengan adanya reksadana diharapkan dapat meningkatkan peran pemodal lokal untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia. Ada 2 bentuk Reksadana yaitu bentuk perseroan dan bentuk kontrak.