Lembaga Penunjang Pasar Modal
Lembaga penunjang pasar modal merupakan lembaga yang menunjang semua kegiatan di pasar modal meliputi:
- Bank Custodian, yaitu bank yang berfungsi melakukan penyimpanan dan pengamanan fisik dokumen-dokumen efek.
- Biro administrasi efek (BAE), yaitu lembaga yang melaksanakan administrasi efek bagi emiten, seperti: pembukuan, transfer, registrasi, pemecahan surat kolektif saham, pembayaran deviden dan lain-lain.
- Wali amanat, yaitu pihak yang dipercaya mewakili kepentingan pedagang obligasi.
- Penasehat investasi, yaitu pihak yang bertugas memberikan nasehat investasi. Penasehat investasi hampir sama dengan manajer investasi. Bedanya penasehat investasi hanya memberikan nasehat, tapi tidak memihak mengenai resiko suatu efek.
- Pemeringkat efek, Yaitu pihak yang bertugas memberikan pendapat secara objektif, jujur dan tidak memihak mengenai resiko suatu efek.