-->

Ketentuan Syarat Rukun Tayamum

Syarat-syarat diperbolehkannya tayamum yaitu:
1. Tidak ada air dan telah berusaha mencarinya, tetapi tidak bertemu.
2. Berhalangan menggunakan air, misalnya karena sakit apabila menggunakan air, akan kambuh kulitnya.
3. Telah masuk waktu shalat.
4. Dengan debu yang suci.
5. Berada dalam perjalanan sehingga sulit memperoleh air.
6. Terdapat air tetapi jumlahnya terbatas.
7. Adanya bahaya yang mengancam.

Selain syarat, ada juga rukun tayamum merupakan ketentuan yang harus dilakukan agar tayamum yang dilakukan sah. Rukun tayamum yaitu:
1. Niat,
2. Mengusap muka,
3. Mengusap kedua tangan.

Keterangan:
Hukum tayamum jika salah satu rukun tertinggal, tayamum menjadi tidak sah atau batal.