-->

Ketentuan Yang Membatalkan Tayamum

Adapun hal lain yang juga membatalkan tayamum yaitu seseorang menemukan air, sementara ia belum melaksanakan sholat. Orang tersebut harus berwudhu, lalu mengerjakan sholat. Jika ia bertayamum dan telah melaksanakan sholat, tetapi kemudian menemukan air, ia memiliki dua pilihan. Ia boleh mengulang sholat dan boleh tidak mengulangnya. Kedua pilihan tersebut dibenarkan oleh Rasulullah saw. Bagi orang yang berwudhu kemudian mengulang sholat maka ia mendapat dua pahala.