-->

Sebutkan Unsur-Unsur Asuransi

Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dimana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi.
Unsur-unsur asuransi sebagai berikut:
  • Adanya pembayaran premi. Premi adalah uang pertanggungan yang dibayar tertanggung.
  • Adanya penggantian kerugian.
  • Adanya pihak penanggung yaitu pihak yang menerima premi asuransi yang akan menanggung atau memberi ganti rugi jika terjadi resiko.
  • Adanya pihak tertanggung yaitu pihak yang mengasuransikan dan berkewajiban membayar premi asuransi.
  • Adanya peristiwa yang mungkin akan terjadi.
  • Adanya resiko yang mungkin menimpa.
  • Adanya polis atau perjanjian antara perusahaan asuransi dan nasabah.