Sebutkan Unsur-Unsur Asuransi
Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dimana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi.
Unsur-unsur asuransi sebagai berikut:
Unsur-unsur asuransi sebagai berikut:
- Adanya pembayaran premi. Premi adalah uang pertanggungan yang dibayar tertanggung.
- Adanya penggantian kerugian.
- Adanya pihak penanggung yaitu pihak yang menerima premi asuransi yang akan menanggung atau memberi ganti rugi jika terjadi resiko.
- Adanya pihak tertanggung yaitu pihak yang mengasuransikan dan berkewajiban membayar premi asuransi.
- Adanya peristiwa yang mungkin akan terjadi.
- Adanya resiko yang mungkin menimpa.
- Adanya polis atau perjanjian antara perusahaan asuransi dan nasabah.