-->

Tugas dan Wewenang OJK (Otoritas Jasa Keuangan)

Dalam tugas pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan sebagaimana yang dimaksud di dalam pasal 6 huruf a, OJK mempunyai wewenang sebagai berikut:
A. Mengenai kelembagaan bank yang meliputi sebagai berikut:
  1. Perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank.
  2. Kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa.
B. Mengenai kesehatan bank yang meliputi sebagai berikut:
  1. Likuidasi, rentabilitas, solvabilitas, kualitas asset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan, dan pencadangan bank.
  2. Laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank; sistem informasi debitur.
  3. Pengajuan kredit (credits testing).
  4. Standar akuntansi bank.
C. Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, meliputi sebagai berikut:
  1. Manajemen resiko,
  2. Tata kelola bank,
  3. Prinsip mengenai nasabah dan anti pencucian uang(money laundry),
  4. Pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan.
  5. Pemeriksaan bank.

Guna melaksanakan tugas pengaturan OJK mempunyai wewenang sebagai berikut:
1. Menetapkan peraturan pelaksanaan undang-undang ini.
2. Menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
3. Menetapkan peraturan dan keputusan OJK.
4. Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan.
5. Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK.
6. Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelolaan statue pada Lembaga Jasa Keuangan.
7. Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menata usahakan kekayaan dan kewajiban.
8. Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Selanjutnya, untuk melaksanakan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 OJK mempunyai wewenang sebagai berikut:
1. Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan.
2. Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh kepala eksekutif.
3. Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
4. Memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu.
5. Melakukan penunjukkan pengelola statuer.
6. Menetapkan penggunaan pengelola statuer.
7. Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
8. Memberikan dan/atau mencabut hal-hal berikut:
  1. Izin usaha
  2. Izin orang perseorangan
  3. Efektifnya pernyataan pendaftaran
  4. Surat tanda terdaftar
  5. Persetujuan melakukan kegiatan usaha
  6. Pengesahan
  7. Persetujuan atau penetapan pembubaran
  8. Penetapan lain