Kendala yang Dihadapi Mahkamah Internasional Sebagai Lembaga Peradilan Internasional

Antara lain:
1. Adanya satu kekuatan besar di dunia sehingga tidak ada keseimbangan.
2. Lima negara anggota dewan keamanan tetap PBB yang memilih hak veto.
3. Hukum internasional tidak bersifat memaksa melainkan hanya bersifat mengatur.
4. Hukum internasional tidak dapat mengikat warga negara suatu negara tanpa persetujuan negara yang bersangkutan.