Tugas dan Wewenang Mahkamah Internasional
Dalam piagam PBB, disebutkan antara lain tugas Mahkamah Internasional, yaitu:
- Menerima perkara-perkara dari para anggota serta dari negara lain dengan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh Dewan Keamanan.
- Menerima persengketaan hukum internasional dari Dewan Keamanan.
- Memberi nasihat tentang persoalan hukum kepada Majelis Umum atas usul Dewan Keamanan PBB.
- Untuk melaksanakan tugas tersebut, Mahkamah Internasional bisa menetapkan Rules of court dan resolusi. Rules of court mengatur prosedur kerja Mahkamah Internasional dan kepaniteraannya, sedangkan resolusi Mahkamah Internasional mengatur prosedur intern Mahkamah.
Wewenang Mahkamah Internasional dibedakan antara lain:
- Wewenang ratione personae, yaitu siapa-siapa saja yang dapat mengajukan perkara ke Mahkamah.
- Wewenang ratione materiae, yaitu mengenai jenis sengketa-sengketa yang dapat diajukan.
Ratione materiae, menurut Pasal 36 ayat (1) wewenang Mahkamah Internasional meliputi semua perkara yang diajukan pihak-pihak yang bersengketa kepadanya, terutama yang terdapat dalam piagam PBB atau dalam perjanjian-perjanjian di konvensi-konvensi yang berlaku.