Tugas dan Wewenang Mahkamah Internasional

Dalam piagam PBB, disebutkan antara lain tugas Mahkamah Internasional, yaitu:
  1. Menerima perkara-perkara dari para anggota serta dari negara lain dengan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh Dewan Keamanan.
  2. Menerima persengketaan hukum internasional dari Dewan Keamanan.
  3. Memberi nasihat tentang persoalan hukum kepada Majelis Umum atas usul Dewan Keamanan PBB.
  4. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Mahkamah Internasional bisa menetapkan Rules of court dan resolusi. Rules of court mengatur prosedur kerja Mahkamah Internasional dan kepaniteraannya, sedangkan resolusi Mahkamah Internasional mengatur prosedur intern Mahkamah.
Wewenang Mahkamah Internasional dibedakan antara lain:
  • Wewenang ratione personae, yaitu siapa-siapa saja yang dapat mengajukan perkara ke Mahkamah.
Ratione personae yaitu akses ke Mahkamah Internasional yang hanya terbuka untuk negara, individu dan organisasi-organisasi internasional tidak dapat menjadi pihak dari suatu sengketa di depan mahkamah. Pada prinsipnya, mahkamah hanya terbuka bagi negara-negara anggota dari statuta.
  • Wewenang ratione materiae, yaitu mengenai jenis sengketa-sengketa yang dapat diajukan.
Ratione materiae, menurut Pasal 36 ayat (1) wewenang Mahkamah Internasional meliputi semua perkara yang diajukan pihak-pihak yang bersengketa kepadanya, terutama yang terdapat dalam piagam PBB atau dalam perjanjian-perjanjian di konvensi-konvensi yang berlaku.