Prosedur Pengangkatan Seorang Perwakilan Diplomatik
Pengangkatan diplomatik yang bertugas dalam perwakilan diplomatik di luar negeri mempunyai prosedur yang telah diatur, baik oleh ketentuan hukum nasional setiap negara maupun hukum internasional yang telah diakui oleh masyarakat internasional.
Pengangkatan seorang diplomatik sebagai pejabat perwakilan diplomatik adalah sebagai berikut:- Calon diplomat dimintakan persetujuan lebih dahulu secara tertulis atau lisan dan dinyatakan persona grata (dapat diterima) dari negara penerima.
- Calon diplomat mendapat surat kepercayaan atau letter of credence dari Departemen Luar Negeri (Surat kepercayaan ditandatangani oleh kepala negara).
- Duta besar dilantik oleh kepala negara.
- Duta besar menyerahkan surat kepercayaan atau letter of credence kepada kepala negara penerima.
Seorang diplomat atau duta besar dalam menyerahkan surat kepercayaan atau letter of credence kepada kepala negara penerima dihadiri oleh menteri luar negeri, kemudiam diadakan pidato oleh kedua belah pihak. Diterimanya surat kepercayaan oleh kepala negara penerima dianggap sebagai persetujuan dan kepercayaan dari negara penerima terhadap diplomat tersebut.