Fungsi dan Tujuan APBD

Fungsi utama otonomi daerah dalam penerapan APBD, yaitu sebagai berikut:
  1. Fungsi alokasi, yaitu meliputi sumber-sumber dalam bentuk barang dan jasa. Anggaran daerah harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja atau mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi efektifitas perekonomian.
  2. Fungsi distribusi, yaitu meliputi pendapatan dan kekayaan masyarakat serta pemerataan pembangunan daerah. Angaran daerah harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
  3. Fungsi stabilitasi, yang meliputi pertahanan keamanan daerah serta ekonomi dan moneter. Anggaran daerah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian daerah. 
  4. Fungsi otorisasi. Anggaran daerah menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja daerah pada tahun bersangkutan.
  5. Fungsi perencanaan. Anggaran daerah menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
  6. Fungsi pengawasan. Anggaran daerah menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Tujuan APBD disusun dengan tujuan untuk dijadikan pedoman oleh pemerintah daerah dalam mengatur penerimaan dan belanja untuk pelaksanaan pembangunan daerah sehingga kesalahan, pemborosan dan penyelewengan yang merugikan dapat dihindari.
Adapun tujuan APBD yang lain antara lain:
  1. Membantu pemerintah dalam hal ini pemerintah daerah mencapai tujuan fiskal.
  2. Meningkatkan pengaturan atau koordinasi setiap bagian-bagian yang berada pada lingkungan pemerintah daerah.
  3. Membantu menghadirkan dan menciptakan efisiensi dan keadilan terhadap penyediaan barang dan jasa publik dan umum.
  4. Menciptakan prioritas belanja atau keutamaan belanja pemerintahan daerah.
  5. Menghadirkan dan meningkatkan transparansi pemerintah daerah terhadap masyarakat luas dan pemerintah daerah dapat mempertanggungjawabkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).