Mekanisme Penyusunan APBN
Langkah-langkah penyusunan APBN adalah sebagai berikut ini:
- APBN disusun oleh pemerintah atas dasar usulan anggaran yang dibuat oleh setiap departemen atau lembaga negara yang diusulkan kepada pemerintah dalam bentuk DUK (daftar usulan kegiatan) dan DUP (daftar usulan proyek). DUK diusulkan untuk membiayai pembangunan.
- RAPBN diajukan pemerintah kepada DPR untuk dibahas.
- DPR membahas RAPBN dalam sidangnya dengan tujuan: diterima atau ditolak.
- RAPBN apabila disetujui disyahkan oleh DPR, kemudian ditetapkan sebagai UU (APBN) yang harus dilaksanakan oleh pemerintah sebagai pedoman pembelanjaan tahunan.