Larangan Perlakuan terhadap Bendera Negara
Setiap warga negara wajib menghormati dan menjaga keberadaan Sang Merah Putih sebagai bendera negara. Pada pasal 24 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, setiap orang dilarang:
- Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara;
- Mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
- Memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial.
- Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apa pun pada bendera negara; dan
- Memakai bendera negara untuk langit-langit, atau pembungkus barang, dam tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.