Ukuran Penggunaan Bendera Negara

Pembuatan bendera negara harus dilakukan berdasarkan ukuran berikut.
  • 200 × 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan.
  • 120 × 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum.
  • 100 × 150 cm untuk penggunaan di ruangan.
  • 36 × 54 cm untuk penggunaan di mobil presiden dan wakil presiden.
  • 30 × 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara.
  • 20 × 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum.
  • 100 × 150 cm untuk penggunaan di kapal.
  • 100 × 150 cm untuk penggunaan di kereta api.
  • 30 × 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara.
  • 10 × 15 cm untuk penggunaan di meja.
Bendera negara Sang Merah Putih berbentuk persegi panjang dengan ukuran lebar ⅔ dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.