Ukuran Penggunaan Bendera Negara
Pembuatan bendera negara harus dilakukan berdasarkan ukuran berikut.
- 200 × 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan.
- 120 × 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum.
- 100 × 150 cm untuk penggunaan di ruangan.
- 36 × 54 cm untuk penggunaan di mobil presiden dan wakil presiden.
- 30 × 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara.
- 20 × 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum.
- 100 × 150 cm untuk penggunaan di kapal.
- 100 × 150 cm untuk penggunaan di kereta api.
- 30 × 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara.
- 10 × 15 cm untuk penggunaan di meja.
Bendera negara Sang Merah Putih berbentuk persegi panjang dengan ukuran lebar ⅔ dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.