1. mengikuti prosedur hak jawab dan hak koreksi yang memang telah disediakan oleh Undang-Undang.
2. melayangkan somasi mengadu ke kepolisian, dan menuntut perusahaan pers yang menyiarkan berita tidak benar tersebut ke pengadilan
3. diselesaikan secara damai
4. menempuh cara kekeluargaan
5. mendatangi kantor redaksi perusahaan pers yang bersangkutan dengan melakukan unjuk rasa, ancaman, perusahaan kantor, dan pemukulan terhadap wartawan media yang menulis berita yang merugikan tersebut.
Dari pernyataan tersebut di atas, masyarakat yang merasa dirugikan oleh pemberitaan pers memiliki tiga cara yang ditempuh untuk menghadapi persoalan tersebut yaitu
1, 2 dan 4
Pembahasan:
Sesuai dengan falsafah Pancasila, pers Indonesia harus dapat berfungsi dan berperan sebagai pembentuk pendapat umum dan penegak nilai-nilai dasar demokrasi, keadilan, dan kebenaran.