Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam konteks implementasi penyelenggaran negara,
pernyataan tersebut mengandung arti
praktik penyelenggaraan negara memperhatikan nilai-nilai pengakuan religiusitas
Pembahasan:
Dalam pasal 29 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 mengatur bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Makna kalimat tersebut menunjukkan pengakuan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Ketentuan tersebut terdapat dalam undang-undang dasar. Oleh karena itu, ada kewajiban kepada pemerintah mengimplementasikan nilai religius dalam kehidupan bernegara.