Kejahatan genosida merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM.

Jika kejahatan tersebut terjadi setelah tahun 2000, pengadilan yang berwenang mengadili adalah
pengadilan HAM
Pembahasan:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, terdapat dua mekanisme pengadilan yaitu pengadilan HAM dan pengadilan HAM Ad Hoc. Kasus pelanggaran HAM diadili melalui mekanisme pengadilan HAM, jika pelanggaran hak termasuk dalam pelanggaran HAM berat meliputi kejahatan genosida (pembunuhan besar-besaran atau pemusnahan etnik) dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Pelanggaran HAM berat tersebut terjadi setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000. Adapun pengadilan HAM Ad Hoc digunakan untuk mengadili pelanggaran HAM masa lalu atau sebelum diundangkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000. Dengan demikian, kejahatan genosida yang terjadi setelah tahun 2000 berarti yang berwenang mengadili kasus pelanggaran HAM tersebut adalah pengadilan HAM.