Perhatikan beberapa jaminan hak berikut! 1) Pengembalian harta milik.

2) Pembayaran ganti kerugian untuk kehilangan atau penderitaan.
3) Penggantian biaya untuk tindakan tertentu.
4) Pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian.
5) Pemulihan korban pada kedudukan semula.

Pemerintah dapat memberikan jaminan hak restitusi kepada korban atau ahli waris pelanggaran HAM seperti yang ditunjukkan oleh angka
1), 2), dan 3)
Pembahasan:
Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga. Ganti kerugian yang dapat diberikan pemerintah kepada korban atau ahli waris seperti berikut.
1) Pengembalian harta milik.
2) Pembayaran ganti kerugian untuk kehilangan atau penderitaan.
3) Penggantian biaya untuk tindakan tertentu.