Batas Negara Kepulauan

Batas negara kepulauan adalah:
1. Garis dasar yang menghubungkan titik pulau-pulau terluar,
2. 12 mil dari garis dasar merupakan laut territorial
3. 200 mil dari garis dasar merupakan Zone Ekonomi Eksklusif
Dalam konsepsi berpikir atau paradigma Nusantara(negara kepulauan) adalah:
1. Pulau dan perairannya merupakan satu kesatuan yang utuh.
2. Lautan diseraki pulau atau perairan sebagai unsur pokok bukan daratan. Jadi Nusantara adalah laut yang diseraki atau ditebari pulau-pulau, bukan rangkaian pulau-pulau dalam laut.