Teori Asal Usul Negara

Banyak teori tentang asal usul negara di antaranya akan dijelaskan secara singkat sebagai berikut
1. Teori ketuhanan
    Teori ini menganggap bahwa terjadinya negara memang sudah kehendak Tuhan Yang Maha Kuasa. Anggapan ini berawal dari diterminisme religius, yaitu segala sesuatu yang terjadi ini sudah takdir Allah. Misalnya Anda dapat membaca Pembukaan UUD 1945 atas berkat rahmat Allah dan seterusnya.
2. Teori Kenyataan
    Teori ini menganggap, bahwa negara itu timbul karena kenyataannya, artinya berdasarkan syarat-syarat tertentu yang sudah dipenuhi, misalnya adanya pemerintahan, wilayah, penduduk dan pengakuan dari dalam dan luar.
3. Teori Perjanjian atau kontrak sosial
    Teori ini menganggap negara itu terbentuk berdasarkan perjanjian bersama. Perjanjian ini dapat antar individu yang bersepakat mendirikan suatu negara ataupun perjanjian antar individu yang menjajah dengan yang dijajah.
4. Teori Penaklukan
    Teori ini menganggap bahwa negara itu timbul karena adanya kelompok manusia mengalahkan kelompok manusia yang lain. Dengan demikian pembentukan negara dapat terjadi karena proklamasi, peleburan dan penguasaan atau pemberontakan(Kansil, 1985:2-3)Teori ini juga disebut teori kekuatan(force theory), karena dalam teori ini kekuatan membuat hukum, dan kekuatan itu sendiri adalah pembenaran atau raison d'etic-nya negara.
5. Teori Alamiah
    Teori ini menganggap bahwa negara adalah ciptaan alam, karena manusia dianggap sebagai makhluk sosial dan sekaligus makhluk politik. Oleh karena itu, manusia ditakdirkan untuk hidup bernegara. Jadi dalam situasi dan kondisi setempat yang ada, negara terbentuk dengan sendirinya.
6. Teori Filosofis
    Teori filosofis ini juga dikenal sebagai teori idealistis, teori mutlak, teori metafisis. Teori ini bersifat filosofis karena merupakan renungan-renungan tentang negara dan bagaimana negara itu seharusnya ada. Bersifat idealis karena merupakan pemikiran tentang negara sebagaimana negara itu seharusnya ada,"Negara sebagai ide" bersifat mutlak karena melihat negara sebagai kesatuan yang omnipetent dan omnikompeten. Bersifat metafisis karena adanya negara terlepas dari individu yang menjadi bagian dari bangsa. Negara mempunyai atau memiliki kemauan sendiri, kepentingan sendiri, dan nilai moral sendiri.
7. Teori Historis
    Teori ini menganggap lembaga-lembaga sosial tidak dibuat, tetapi timbul secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia. Oleh karenanya, lembaga-lembaga sosial kenegaraan itu dipengaruhi oleh situasi dan kondisi dari lingkungan setempat, waktu, dan tuntutan zaman, sehingga secata historis berkembang menjadi negara-negara seperti yang kita lihat sekarang ini.
8. Teori Organis
    Teori ini menganggap bahwa negara sebagai manusia. Pemerintah dianggap sebagai tulang, undang-undang dianggap sebagai syaraf, kepala negara dianggap sebagai kepala, masyarakat dianggapa sebagai daging. Dengan demikian negara itu dapat lahir, tumbuh dan berkembang  lalu mati.
9. Teori Patrilineal dan Matrilineal
    Teori ini menganggap bahwa negara itu timbul dari perkembangan kelompok keluarga yang dikuasai oleh garis keturunan Ayah(patrilineal) atau garis keturunan yang ada dan menjadi benih-benih negara sampai terbentuk pemerintahan yang terdesentralisasi.
10. Teori Daluarsa
      Teori ini menganggap bahwa negara terbentuk karena memang kekuasaan raja(diterima atau ditolak rakyat) sudah daluarsa memiliki kerajaan(sudah lama memiliki kekuasaan) dan pada akhirnya menjadi hak milik oleh karena kebiasaan. Menurut teori ini, raja bertahta bukan karena jure devino(kekuasaan berdasarkan hak-hak ketuhanan), tetapi berdasarkan kebiasaan jure consetudinario. Laju dan organisasinya yaitu negara kerajaan timbul karena adanya milik yang sudah lama yang kemudian melahirkan hak milik. Raja bertahta oleh karena hak milik itu yang didasarkan pada hukum kebiasaan.