Tugas dan Fungsi ABRI

Tugas ABRI sebagai kekuatan sosial politik adalah:
1. bersama-sama dengan organisasi kekuatan sosial lainnya mengamankan dan menyukseskan perjuangan bangsa dalam mengisi kemerdekaan serta mendorong setiap upaya meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam rangka memantapkan ketahanan nasional guna mewujudkan tujuan nasional,
2. mendorong dan mendinamisasikan pengembangan kehidupan demokrasi Pancasila dan kehidupan konstitusional berdasarkan UUD'45 dalam segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional.

ABRI sebagai kekuatan sosial politik berperan sebagai pelopor, stabilisator dan dinamisator, serta mengemban fungsi-fungsi sebagai berikut:
  1. Mengamankan, mengawal dan mengamalkan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen;
  2. Berperan serta dalam pengambilam keputusan yang menyangkut masalah kenegaraan dan pemerintahan dalam rangka menjamin pengembangan kehidupan demokrasi Pancasila dan kehidupan konstitusional berdasarkan UUD 1945;
  3. Mengamankan dan menyukseskan pembangunan nasional sesuai dengan GBHN;
  4. Memelihara dan mengembangkan persatuan dan kesatuan bangsa serta memelihara dan mengembangkan stabilitas nasional yang mantap dan dinamik demi berhasilnya pembangunan nasional;
  5. Melaksanakan komunikasi sosial dengan organisasi kemasyarakatan dan kekuatan sosial politik lainnya untuk menjalin saling pengertian, dan keterpaduan upaya penanggulangan hakikat masalah sospol;
  6. Membina kemampuan dan kekuatan politik dalam rangka membina penyelenggaraan sosial politik negara.