Hak dan Kewajiban Anggota MPR
MPR memiliki hak sebagai berikut:
- Mengajukan usulan perubahan pasal-pasal UUD.
- Menentukan sikap dan pilihan dalam mengambil keputusan.
- Membela diri.
- Memilih dan dipilih.
- Keuangan dan administrasi.
- Hak protokoler.
- Hak imunitas.
Adapun kewajiban yang harus dipenuhi anggota MPR antara lain sebagai berikut:
- Mengamalkan Pancasila.
- Melaksanakan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan.
- Menjaga keutuhan NKRI dan kerukunan nasional.
- Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan.
- Melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.