Perusahaan Pemerintah Angkutan Rel Adalah

PT. KAI(Kereta Api Indonesia)
        Setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dikumandangkan pada tanggal 17 agustus 1945, karyawan perusahaan kereta api yang tergabung dalam AMKA(Angkatan Muda Kereta Api) mengambil alih kekuasaan perkeretaapian dari tangan Jepang.
      Pada tanggal 28 September 1945, Ismangil dan beberapa anggota AMKA membacakan pernyataan sikap yang menegaskan bahwa mulai hari itu kekuasaan perkeretaapian berada di tangan bangsa Indonesia, sehingga Jepang sudah tidak berhak mencampuri urusan perkeretaapian di Indonesia.
       Nama DKARI kemudian diubah menjadi PNKA(perusahaan Negara kereta api). Pada tanggal 15 september 1971, nama PNKA diubah lagi menjadi PJKA(perusahaan Jawatan Kereta Api). Pada tanggal 2 januari 1991, nama PJKA kembali diubah manjadi Perumka(Perusahaan Umum Kereta Api). Terakhir, tanggal 1 Juni 1999 nama perumka diubah menjadi PT.KAI/Kereta Api Indonesia(persero). Dan nama PT.KAI(persero). Dan nama PT. kAI(persero) inilah yang dipakai hingga saat ini.