Cara menghitung Pajak Bumi dan Bangunan(Pbb)

Yang harus dilakukan untuk menghitung pajak bumi dan bangunan:
  1. Klasifikasi Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) bumi (sesuai Kep Men Keu. No. 201/KMK.04/2000)
  2. Klasifikasi Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) bangunan (sesuai Kep Men Keu No. 201/ KMK.04/2000
  3. Nilai Jual Obyek Pajak tidak kena pajak (NJOPTKP) setinggi-tingginya Rp. 12.000.000,- untuk setiap wajib pajak
  4. Tarif pajak bumi dan bangunan adalah 0,5%
  5. Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) 20% dari NJOP
PBB Terutang = (0,5%×20%×NJOP) dikurangi dengan NJOPTKP setinggi-tingginya Rp. 12.000.000,-
Contoh perhitungan PBB:
Pak Jihan memiliki tanah kosong seluas 300meter, setiap meter harganya Rp 200.000,- NJOP yang ditetapkan oleh daerah itu sebesar Rp 10.000.000,-.
Hitunglah besarnya pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak!
Jawab:
- NJOP=300×Rp200.000,- = Rp 60.000.000
- NJOPTKP.                         = Rp 10.000.000
- NJOP untuk PBB.            = Rp 50.000.000
- NJKP=20%×50juta          = Rp 10.000.000
- PBB terutang 0,5%×10jt = Rp       50.000
Jadi pajak yang harus dibayar oleh pak Jihan sebesar Rp 50.000,-