Sifat dan Penetapan Tarif Pajak
Pajak mempunyai sifat-sifat antara lain:
- merupakan pembayaran kepada negara.
- memiliki sifat wajib atau memaksa.
- berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- pembayar tidak mendapatkan balas jasa secara langsung.
- hasil pajak digunakan untuk pengeluaran umum atau kepentingan umum.
Penetapan Tarif Pajak:
- Tarif pajak proporsional/sepadan, yaitu tarif pemungutan pajak dengan prosentase tetap.
- Tarif pajak Degresif/menurun yaitu tarif pemungutan pajak yang semakin menurun untuk setiap kenaikan nilai obyek pajak (prosentasenya semakin menurun).
- Tarif pajak Progresif/meningkat yaitu tarif pemungutan pajak yang semakin tinggi dengan semakin besarnya yang dikenakan pajak(prosentasenya semakin naik).
- Tarif pajak konstan/tetap yaitu tarif pemungutan pajak yang besarnya tetap berapapun nilai yang kena pajak.
- merupakan pembayaran kepada negara.
- memiliki sifat wajib atau memaksa.
- berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- pembayar tidak mendapatkan balas jasa secara langsung.
- hasil pajak digunakan untuk pengeluaran umum atau kepentingan umum.
Penetapan Tarif Pajak:
- Tarif pajak proporsional/sepadan, yaitu tarif pemungutan pajak dengan prosentase tetap.
- Tarif pajak Degresif/menurun yaitu tarif pemungutan pajak yang semakin menurun untuk setiap kenaikan nilai obyek pajak (prosentasenya semakin menurun).
- Tarif pajak Progresif/meningkat yaitu tarif pemungutan pajak yang semakin tinggi dengan semakin besarnya yang dikenakan pajak(prosentasenya semakin naik).
- Tarif pajak konstan/tetap yaitu tarif pemungutan pajak yang besarnya tetap berapapun nilai yang kena pajak.