5 Perbedaan Pajak dan Pungutan Resmi Lain

Pajak dan pungutan resmi lainnya merupakan suatu penerimaan negara. Antara pajak dan pungutan resmi lainnya memiliki perbedaan dalam hal dasar:
1. Dasar Hukum Pelaksanaan
Pungutan pajak diatur berdasarkan undang-undang, sedangkan retribusi berdasarkan peraturan pemerintah, peraturan menteri atau pejabat negara yang lebih rendah.
2. Balas jasa
Pada pajak, balas jasa tidak bisa ditunjukkan secara langsung, sedangkan retribusi balas jasanya dapat ditunjukkan secara langsung.
3. Objek Pemungutan Pajak
Pungutan pajak dilakukan secara umum, sedangkan retribusi hanya dilakukan oleh orang-orang tertentu yang menggunakan jasa pemerintah.
4. Sifat dan sanksi
Pajak bersifat memaksa dan sanksi diberikan secara yuridis, sedangkan retribusi tidak dipaksakan.
5. Lembaga pelaksana
Pajak dapat dipungut pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, sedangkan retribusi hanya dilakukan oleh pemerintah daerah saja.