Jenis Pajak Berdasarkan Sifatnya, Penanggungnya dan Pemungutnya
Jenis pajak dapat dibedakan berdasarkan atas yang menanggung pajak, lembaga yang memungut, dan sifat pajak
Jenis-jenis pajak:
Jenis-jenis pajak:
Jenis Pajak Berdasarkan Pihak yang Menanggung
Pajak dapat dibedakan menjadi pajak subjektif dan pajak objektif:- Pajak subjektif yaitu pajak yang pengenaannya bersifat pribadi wajib pajak. Misal: PBB, PPH.
- Pajak objektif yaitu pajak yang pengenaannya hanya memperhatikan obyek pajak saja. Misal: PPN, bea masuk, bea materai.
Jenis Pajak Berdasarkan Sifatnya
pajak dibedakan menjadi pajak langsung dan pajak tidak langsung.- Pajak langsung yaitu pajak yang dikenakan secara berkala terhadap seseorang atau badan usaha berdasarkan ketetapan pajak. Contoh; PBB dan PPH.
- Pajak tidak langsung yaitu pajak yangContoh: PPn Barang Mewah.
Jenis Pajak Berdasarkan Atas Lembaga yang Memungutnya
Pajak dapat dibedakan menjadi pajak negara dan pajak daerah- Pajak Pusat/Negara yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat. Contoh: Pph, Ppn, PBB.
- Pajak Daerah yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah. Contoh: pajak reklame, pajak pertunjukkan, pajak kendaraan bermotor, pajak rekreasi.