Jenis Pajak Berdasarkan Sifatnya, Penanggungnya dan Pemungutnya

Jenis pajak dapat dibedakan berdasarkan atas yang menanggung pajak, lembaga yang memungut, dan sifat pajak
Jenis-jenis pajak:

Jenis Pajak Berdasarkan Pihak yang Menanggung

Pajak dapat dibedakan menjadi pajak subjektif dan pajak objektif:
  1. Pajak subjektif yaitu pajak yang pengenaannya bersifat pribadi wajib pajak. Misal: PBB, PPH.
  2. Pajak objektif yaitu pajak yang pengenaannya hanya memperhatikan obyek pajak saja. Misal: PPN, bea masuk, bea materai.

Jenis Pajak Berdasarkan Sifatnya

pajak dibedakan menjadi pajak langsung dan pajak tidak langsung.
  1. Pajak langsung yaitu pajak yang dikenakan secara berkala terhadap seseorang atau badan usaha berdasarkan ketetapan pajak. Contoh; PBB dan PPH.
  2. Pajak tidak langsung yaitu pajak yangContoh: PPn Barang Mewah.

Jenis Pajak Berdasarkan Atas Lembaga yang Memungutnya

Pajak dapat dibedakan menjadi pajak negara dan pajak daerah
  1. Pajak Pusat/Negara yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat. Contoh: Pph, Ppn, PBB.
  2. Pajak Daerah yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah. Contoh: pajak reklame, pajak pertunjukkan, pajak kendaraan bermotor, pajak rekreasi.