Tarif dan Barang Yang Dikenakan PPN
Pajak pertambahan nilai diatur dalam UU RI Nomor 18 tahun 2000.
Tarif pajak;
a. Tarif Ppn adalah 0%
b. Tarif Ppn atas ekspor barang mewah adalah 0%.
c. Tarif penjualan atas barang mewah(Ppn Bm) serendah-rendahnya 10% dan setinggi-tingginya 75%.
Barang yang dikenakan Ppn 10% adalah:
- Minuman yang mengandung alkohol yang dikemas dalam botol.
Misal: Mizone, Fanta, Coca cola, etc.
- Kendaraan roda dua yang silindernya ada 200 cc.
- Kendaraan bermotor jenis combi dan minibus.
- Pesawat penerima radio.
- Alat-alat mewah dengan tenaga listrik, baterai dan gas.
- Alat fotografi dan perlengkapannya.
- Alat-alat olahraga mewah.
- Alat-alat kecantikan mewah.
Tarif pajak;
a. Tarif Ppn adalah 0%
b. Tarif Ppn atas ekspor barang mewah adalah 0%.
c. Tarif penjualan atas barang mewah(Ppn Bm) serendah-rendahnya 10% dan setinggi-tingginya 75%.
Barang yang dikenakan Ppn 10% adalah:
- Minuman yang mengandung alkohol yang dikemas dalam botol.
Misal: Mizone, Fanta, Coca cola, etc.
- Kendaraan roda dua yang silindernya ada 200 cc.
- Kendaraan bermotor jenis combi dan minibus.
- Pesawat penerima radio.
- Alat-alat mewah dengan tenaga listrik, baterai dan gas.
- Alat fotografi dan perlengkapannya.
- Alat-alat olahraga mewah.
- Alat-alat kecantikan mewah.