-->

3 Sifat Komisi Pemilihan Umum

Tiga sifat KPU mengandung maksud sebagai berikut ;
1) Sifat nasional menunjukkan bahwa wilayah kerja dan tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara pemilihan umum mencakup seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2) Sifat tetap menunjukkan bahwa KPU merupakan lembaga yang menjalankan tugas secara berkesinambungan meskipun dibatasi oleh masa jabatan tertentu.
3) Sifat mandiri menegaskan bahwa KPU dalam menyelenggarakan pemilihan umum bebas dari pengaruh pihak manapun. 

Komisi Pemilihan Umum(KPU) adalah lembaga yang menyelenggarakan pemilihan umum(pemilu) yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Pengertian KPU tersebut ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.