Tugas Pokok Sekretariat Jenderal

Tugas pokok sekjen adalah:
  • menyelenggarakan pembinaan administrasi, organisasi, dan ketatalaksanaan terhadap seluruh unsur di lingkungan kementerian dan memberi pelayanan teknis administrasi kepada menteri, direktorat jenderal, inspektorat jenderal, dan unit organisasi lainnya di lingkungan kementerian.
  • Dalam melaksanakan tugas, sekjen berhak mendapatkan bahan atau keterangan dari direktorat jenderal, inspektorat jenderal, dan unit organisasi lainnya di lingkungan kementerian.
Sekretariat jenderal adalah unsur pembantu pimpinan dalam kementerian yang berada langsung di bawah menteri. Sekretariat jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal(sekjen).