Kewajiban Tugas Direktorat Jenderal Pajak

Tugas pokok direktorat jenderal adalah melaksanakan sebagian tugas pokok kementerian di bidangnya berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh menteri.

Direktorat jenderal dalam menjalankan tugasnya mempunyai kewajiban sebagai berikut:
  1. Memberi petunjuk, mengawasi, dan membimbing pekerjaan direktur serta pimpinan unit organisasi yang berada di bawahnya.
  2. Mengadakan kerja sama dan konsultasi dengan sekjen, irjen, dan dirjen lainnya, serta pimpinan unit organisasi lain dalam lingkungan kementerian.
Direktorat jenderal adalah unsur pelaksana teknis dari sebagian tugas pokok dan fungsi kementerian yang berada langsung di bawah menteri. Direktorat pajak dipimpin oleh seorang direktorat jenderal(dirjen).