Tugas Inspektorat Jenderal
Tugas pokok inspektorat jenderal adalah melakukan pengawasan dalam lingkungan kementerian agar dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Adapun tugas inspektorat jenderal lainnya adalah sebagai berikut:
- Melakukan pemeriksaan terhadap setiap unit kerja di lingkungan kementerian yang meliputi bidang umum, administrasi keuangan, dan pelaksanaan proyek-proyek di lingkungan kementerian.
- Melakukan pengujian serta penilaian atas hasil laporan berkala dari setiap unsur instansi di lingkungan kementerian atas petunjuk menteri.
- Melakukan pengusutan mengenai kebenaran laporan atau pengaduan tentang hambatan, penyimpangan atau keuangan yang dilakukan oleh unsur instansi di lingkungan kementerian.
Inspektorat jenderal adalah unsur pengawasan dalam kementerian yang berada langsung di bawah menteri. Inspektorat jenderal dipimpin oleh inspektur jenderal(irjen).