Tugas dan Wewenang Presiden di Bidang Eksekutif
Tugas dan wewenang presiden dalam kekuasaan eksekutif berdasarkan UUD 1945 sebagai berikut :
- Memegang kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang dasar (pasal 4 ayat 1).
- Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri serta pejabat-pejabat publik (pasal 5 ayat 2).
- Menyusun kabinet (pasal 17 ayat 4).