Tugas dan Wewenang Presiden di Bidang Eksekutif

Tugas dan wewenang presiden dalam kekuasaan eksekutif berdasarkan UUD 1945 sebagai berikut :
  1. Memegang kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang dasar (pasal 4 ayat 1).
  2. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri serta pejabat-pejabat publik (pasal 5 ayat 2).
  3. Menyusun kabinet (pasal 17 ayat 4).