Tugas dan Wewenang Pengawas Koperasi

Dalam melaksanakan tugasnya, pengawas bertanggung jawab pada rapat anggota, bukan pada pengurus koperasi. Semua hasil pengawasan harus dirahasiakan dari pihak luar. Pengawas juga dipilih dalam rapat anggota koperasi.

Tugas pengawas koperasi yaitu:
1. Mengawasi pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi.
2. Membuat laporan tertulis mengenai hasil pengawasan.
3. Merahasiakan hasil pengawasan dari pihak ketiga.

Wewenang pengawas koperasi, yaitu:
1. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
2. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan bagi tugasnya selaku pengawas.