Ruang Lingkup Otonomi Daerah

Menurut syakauni bahwa ruang lingkup otonomi daerah meliputi:
a. Bidang politik
    Otonomi merupakan buah kebijakan desentralisasi dan dekosentrasi, maka harus dipahami sebagai proses untuk membuka ruang bagi lahirnya kepala pemerintahan daerah yang dipilih secara demokratis, memungkinkan berlangsungnya penyelenggaraan pemerintahan yang responsif terhadap kepentingan masyarakat luas, dan memelihara suatu mekanisme pengambilan keputusan yang taat pada asas pertanggungjawaban politik.
b. Bidang Ekonomi
     Otonomi daerah harus menjamin lancarnya pelaksanaan kebijakan ekonomi nasional di daerah, mengembangkan kebijakan regional dan lokal untuk mengoptimalkan pendayagunaan potensi ekonomi di daerahnya. Dalam hal ini otonomi akan memungkinkan lahirnya berbagai prakarsa pemerintah daerah untuk menawarkan fasilitas investasi, memudahkan proses perijinan usaha, dan membangun berbagai infrastruktur yang menunjang perputaran ekonomi di daerahnya. Dengan demikian otonomi daerah akan membawa kesejahteraan masyarakat ke arah yang lebih tinggi.