-->

Ruang Lingkup Syariat Islam

Syariat islam ialah tata cara pengaturan perilaku hidup manusia untuk mencapai keridlaan Allah SWT.
Ruang lingkup syariat antara lain mencakup peraturan-peraturan sebagai berikut:
1. Ibadah, yaitu peraturan-peraturan yang mengatur hubungan langsung dengan Allah SWT, (ritual), terdiri dari :
a. Rukun Islam terdiri dari mengucapkan syahadatain, mengerjakan shalat, membayar zakat, puasa, dan menunaikan ibadah haji(bagi yang mampu)
b. Ibadah yang berhubungan dengan rukun islam, yaitu:
   1. badani bersifat fisik : bersuci meliputi wudlu, mandi, tayamum, menghilangkan najis, peraturan air istinjaan lain-lain, adzan, iqamat, i'tikaf, do'a, shalawat, umrah tasbih, istighfar, khitan, pengurusan mayat, dll
   2. Mali (bersifat harta): kurban, aqiqah, alhadyu(hadiah), shadaqah wakaf, fidyah, hibah dan lain-lain.
2. Muammalah, yaitu peraturan yang mengatur hubungan seseorang dengan yang lain dalam hal tukar-menukar harta(jual-beli dan yang searti) di antaranya dagang, pinjam-meminjam, sewa-menyewa, kerja sama dagang, simpanan, pengupahan, rampasan perang, utang piutang, pungutan(pajak), warisan, wasiat, titipan, jizyah, dan pesanan.
3. Munakahat, yaitu peraturan yang mengatur hubungan seseorang dengan yang lain dalam hubungan keluarga(nikah dan yang berhubungan dengannya) di antaranya; perkawinan, perceraian, pengaturan nafkah, penyusuan, pemeliharaan anak, pergaulan suami istri, mas kawin, berkabung dari yang wafat, meminang, khulu', lian, dzihar, ila', walimah dan wasiat.
4. Jinayat, yaitu pengaturan yang menyangkut pidana, diantaranya qishash, diyat, kifarat, pembunuhan zina, minuman keras, murtad, khianat dalam berjuang, kesaksian dan lain-lain.
5. Siyasah, yaitu menyangkut masalah-masalah kemasyarakatan(politik) di antaranya ukhuwah (persaudaraan), musyawarah (permufakatan), tasamuh(toleransi), takaful ijtima (tanggung jawab sosial), zhi'amah(kepemimpinan) dan perang.
6. Peraturan-peraturan lainnya, seperti makanan, minuman, menyembelih qurban, berburu, nazar, pemberantasan kemiskinan, pemeliharaan anak yatim, mesjid, dakwah, dan perang.