-->

Yang Berhak Menerima Warisan

Orang yang termasuk ahli waris karena hubungan darah(nasabiyah) adalah terdiri dari (1) anak laki-laki dan anak perempuan, (2) cucu, baik laki-laki maupun perempuan, (3) ayah, (4) ibu, (5) kakek, (6) nenek, (7) saudara laki-laki dan saudara perempuan, sekandung, seayah atau seibu, (8) anak saudara, (9) paman, dan (10) anak-anak paman, sedangkan orang-orang yang termasuk ahli waris karena perkawinan(sababiyah) hanyalah suami, atau isteri saja (Q.S An-Nisa (4):12). Dengan demikian, hubungan perkawinan ini tidak menyebabkan hak kewarisan apapun bagi kerabat suami atau kerabat isteri.

Dilihat dari segi perolehannya, hukum islam membedakan dua macam ahli waris, yaitu (1) ahli waris yang ditentukan bagiannya secara pasti(al furudl almuqaddarah), dan ahli waris yang tidak ditentukan bagiannya secara pasti(ashabah).

Yang tergolong ahli waris dzawal furudl al-muqaddarah adalah:
(a) anak perempuan, (b) cucu perempuan, (c) ibu, (d) nenek, (e) saudara perempuan sekandung, (f) saudara perempuan sebapak, (g) saudara perempuan seibu, (h) isteri, (i) ayah, (j) kakek, (k) saudara laki-laki seibu, dan (l) suami.

Di antara mereka ada yang mendapat bagian:
A. 2/3, yaitu:
(1) 2 anak perempuan atau lebih, jika tidak ada anak laki-laki;
(2) 2 cucu perempuan atau lebih, jika tidak ada anak atau cucu laki-laki;
(3) dua saudara perempuan seibu-sebapak atau lebih, jika tidak ada anak atau cucu, bapak atau kakek, dan tidak ada pula saudara laki-laki seibu-sebapak;

B. 1/2, yaitu:
(1) suami, jika tidak ada anak atau cucu;
(2) seorang anak perempuan, tidak lebih, jika tidak ada anak laki-laki;
(3) seorang cucu perempuan, tidak lebih, jika tidak ada anak atau cucu laki-laki;
(4) seorang saudara perempuan seibu sebapa, tidak lebih, jika tidak ada anak laki-laki, cucu laki-laki, anak perempuan lebih dari seorang, saudara laki-laki seibu sebapak, dan tidak ada pula bapak atau kakek;
(5) seorang saudara perempuan sebapak, tidak lebih, jika tidak ada anak laki-laki, bapak atau kakek, cucu perempuan lebih dari seorang, saudara laki-laki seibu sebapak, saudara perempuan seibu sebapak, dan tidak ada pula saudara laki-laki sebapak;

C. 1/3, yaitu:
(1) ibu, jika tidak ada anak, cucu, atau saudara lebih dari seorang;
(2) saudara seibu lebih dari seorang, jika tidak ada anak, cucu, bapak, atau kakek;

D. 1/4, yaitu:
(1) suami, jika tidak ada anak atau cucu;
(2) isteri, jika tidak ada anak atau cucu;

E. 1/6, yaitu:
(1) bapak, jika ada anak atau cucu;
(2) kakek, jika tidak ada bapak;
(3) ibu, jika ada anak, cucu, atau saudara lebih dari seorang;
(4) nenek, jika tidak ada ibu;
(5) cucu perempuan, jika tidak ada anak laki-laki;
(6) saudara perempuan sebapak, seorang atau lebih, jika tidak ada anak atau cucu laki-laki, bapak, saudara laki-laki seibu-sebapak atau sebapak saja, tetapi ada saudara perempuan seibu-sebapak;
(7) seorang saudara seibu, laki-laki atau perempuan, jika tidak ada anak, cucu, bapak atau kakek.

F. 1/8, yaitu isteri, seorang atau lebih, jika ada anak atau cucu.
    Selebihnya adalah ahli waris yang tidak ditentukan bagiannya(ashabah) dalam kasus tertentu dan dalam keadaan tertentu adalah mereka yang mendapat bagian keseluruhan harta warisan bila tidak ada ahli waris dzaw al-furudl al-muqaddarrah, atau mereka mendapat sisa harta, sesudah dikelurarkan bagian dzaw al-furudl al-muqaddarah, dengan pembagian yang bersifat terbuka, yaitu (1) anak laki-laki, dan (2) cucu laki-laki dari anak laki-laki, yang memperoleh bagiannya ditentukan oleh ada atau tidak adanya ahli waris lain.
     Dari ahli waris dzaw al-furudl ada yang terhalang( mahjub) oleh ahli waris yang lebih dekat (ulu al-qurba), sehingga tidak mendapatkan harta warisan dari yang meninggal. Seperti cucu laki-laki tidak mendapat, karena ada anak laki-laki. Demikian pula kakek, karena ada bapak, juga nenek tidak dapat, karena ada ibu.
     Dalam kasus seseorang meninggal, yang meninggalkan ahli waris isteri, dua anak laki-laki, dua anak perempuan, ibu, ayah, kakek, nenek, seorang cucu laki-laki, dua cucu perempuan, dan dua orang saudara laki-laki, maka akan memperoleh bagian hanyalah: isteri(1/8), dua anak laki-laki dan perempuan(ashabah), ibu (1/6), dan ayah(1/6). Sedangkan selebihnya tidak memperoleh, yaitu kakek karena terhalang(mahjub) oleh bapak, nenek karena ada ibu, cucu dan saudara karena ada anak.
        Di kalangan ahli waris, ada kelompok yang dinyatakan terhalang hak kewarisannya (manawi'al-irts), karena : (1) perbedaan agama, (2) pembunuhan, dan (3) perbudakan.