Prinsip-prinsip Mawaris
Prinsip-prinsip dalam hukum waris Islam meliputi lima hal, yaitu: (1) ijbari, (2) bilateral, (3) individual, (4) keadilan berimbang, dan (5) akibat kematian.
- Prinsip Ijbari menunjukkan bahwa peralihan harta dari seseorang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya berlaku dengan sendirinya menurut ketetapan Allah, tanpa tergantung kepada kehendak pewaris atau ahli waris. Unsur ijbari dalam mawaris dapat dilihat dari segi bahwa ahli waris wajib menerima peralihan harta pewaris kepadanya sesuai dengan jumlah yang ditentukan Syara'. Oleh sebab itu, calon pewaris, tidak perlu repot-repot merencanakan penggunaan hartanya setelah ia meninggal, karena dengan kematiannya kelak harta itu akan dengan sendirinya beralih kepada ahli warisnya dengan perolehan yang sudah dipastikan. Lebih jelasnya, = dalam mawaris dapat dilihat (1) dari segi peralihan harta yang pasti terjadi setelah pewaris meninggal dunia, (2) dari jumlah harta yang sudah ditentukan untuk masing-masing ahli waris, dan (3) dari mereka yang akan menerima peralihan harta peninggalan itu adalah mereka yang mempunyai hubungan darah dan ikatan perkawinan dengan pewaris.
- Prinsip Bilateral menunjukkan bahwa seseorang menerima hak peralihan harta dari kerabat keturunan laki-laki dan dari kerabat keturunan perempuan. (Q.S. An-Nisa (4):7, 11 sampai dengan 12 dan 176). Dalam (Q.S. An-Nisa(4):7) disebutkan bahwa seseorang berhak mendapat waris, baik dari ayah maupun ibunya.
- Prinsip Individual menunjukkan bahwa harta warisan dapat dibagi-bagikan pada masing-masing ahli waris untuk dimiliki secara perorangan. Setiap ahli waris berhak atas bagian yang didapatnya tanpa terikat kepada ahli waris lain, karena bagian masing-masing sudah ditentukan. Dengan demikian, sistem kewarisan kolektif tidak sesuai dengan sistem kewarisan Islam, karena kemungkinan di dalamnya terdapat harta anak yatim yang wajib dilindungi.
- Prinsip ini mengandung arti bahwa dalam sistem kewarisan Islam harus selalu ada keseimbangan antara hak dan kewajiban, antara hak yang diperoleh seseorang dengan kewajiban yang harus ditunaikannya. Laki-laki dan perempuan mendapat hak yang sebanding dengan kewajiban yang dipikulnya masing-masing(kelak) dalam kehidupan keluarga dan masyarakat. Dalam sistem kewarisan Islam, harta peninggalan yang diterima ahli waris pada hakikatnya merupakan pelanjutan tanggung jawab pewaris kepada keluarganya. Seorang laki-laki menjadi penanggung jawab kehidupan keluarga, mencukupi keperluan hidup anak dan isterinya (QS Al-Baqarah(2):233) menurut kemampuannya (QS Ath-Thalaaq(65):7). Dengan demikian, dengan bagian harta peninggalan yang diperoleh seorang laki-laki dan seorang perempuan dari ahli warisnya, manfaatnya akan dirasakan bersama.
- Prinsip akibat kematian, menurut ketentuan hukum Islam, peralihan harta peninggalan dari seseorang yang kemudian disebut pewaris kepada orang lain, yang kemudian disebut ahli warisnya terjadi setelah orang yang mempunyai harta peninggalan itu meninggal dunia. Hal ini berarti bahwa harta seseorang tidak dapat beralih kepada orang lain dan disebut sebagai harta peninggalan, selama orang yang mempunyai harta tersebut masih hidup. Dengan demikian, segala bentuk peralihan harta seseorang yang masih hidup kepada orang lain, baik secara langsung maupun yang dilaksanakan kemudiam setelah kematiannya, tidaklah termasuk ke dalam kategori kewarisan menurut hukum Islam.