Fungsi Mediasi Komnas HAM

Komnas HAM memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
1. Mendamaikan kedua belah pihak yang bertikai.
2. Menyelesaikan perkara melalui konsultasi, negoisasi, dan Mediasi.
3. Memberikan saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan.
4. Menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada pemerintah dan DPR untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya.

Komnas HAM wajib menyampaikan laporan tahunan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya, serta kondisi hak asasi manusia dan perkara-perkara yang ditanganinya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Presiden dengan tembusan kepada Mahkamah Agung.