Wewenang Pengadilan Agama

Dalam perkara perdata tertentu, rakyat yang beragama Islam mencari peradilannya di peradilan agama. Pengadilan Agama mempunyai wewenang sebagai berikut:
1. Peradilan bagi rakyat (beragama islam) pencari keadilan.
2. Memeriksa, mengurus, dan menyelesaikan perkara-perkara perdata tertentu, yaitu bidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasar hukum islam, misalnya wakaf dan sedekah.

Peradilan agama merupakan peradilan yang diperuntukkan bagi orang-orang yang beragama Islam. Kekuasaan kehakiman dalam peradilan agama dilakukan oleh pengadilan agama yang terdiri atas badan peradilan tingkat pertama dan badan peradilan tingkat banding. Pengadilan agama mempunyai daerah hukum yang sama dengan pengadilan negeri, mengingat pelaksanaan putusan pengadilan agama masih memerlukan pengukuhan dari Pengadilan negeri.