Wewenang Pengadilan Militer
Adalah peradilan yang mengadili anggota-anggota atau TNI yang meliputi angkatan darat, laut dan udara. Adapun wewenang pengadilan militer sebagai berikut:
1. Mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang pada waktu melakukan tindak pidana adalah seorang prajurit yang berdasarkan undang-undang dipersamakan dengan prajurit, anggota suatu golongan atau jawatan atau badan atau yang dipersamakan atau dianggap sebagai prajurit berdasarkan undang-undang.
2. Memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan sengketa tata usaha angkatan bersenjata yang bersangkutan atas permintaan dari pihak yang dirugikan sebagai akibat tindak pidana yang menjadi dasar dakwaan sekaligus memutuskan kedua perkara tersebut dalam suatu putusan.
1. Mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang pada waktu melakukan tindak pidana adalah seorang prajurit yang berdasarkan undang-undang dipersamakan dengan prajurit, anggota suatu golongan atau jawatan atau badan atau yang dipersamakan atau dianggap sebagai prajurit berdasarkan undang-undang.
2. Memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan sengketa tata usaha angkatan bersenjata yang bersangkutan atas permintaan dari pihak yang dirugikan sebagai akibat tindak pidana yang menjadi dasar dakwaan sekaligus memutuskan kedua perkara tersebut dalam suatu putusan.