Jenis Pajak Pusat Menurut Undang-Undang
Beberapa jenis pajak pusat diatur undang-undang sebagai berikut:
1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Menurut undang-undang ini pajak penghasilan adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, serta pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, serta kegiatan. Undang-undang ini juga mengatur tentang subjek dan objek pajak penghasilan.
2. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Undang-undang ini menjelaskan tentang jenis, barang, jasa, dan pengusaha kena pajak. Sebagai peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012. Undang-undang tentang perpajakan tersebut dibuat oleh pemerintah pusat mengikat semua warga negara Indonesia. Oleh karena itu, setiap warga negara diminta kesadarannya untuk membayar pajak. Pajak yang dikumpulkan dari rakyat akan digunakan kembali untuk membangun demi kepentingan rakyat juga. Oleh karena itu, bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya akan dikenakan sanksi.
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Menurut undang-undang ini, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan pada seseorang atau badan hukum yang memiliki, menguasai, atau memperoleh manfaatnya bangunan dan atau mempunyai hak atau manfaatnya atas permukaan bumi. Undang-undang ini juga mengatur tentang subjek dan objek pajak bumi dan bangunan. Pajak Bumi dan Bangunan meliputi: bangunan dan tanah.