Contoh Kebijakan Pemerintah Memberantas Korupsi
Contoh kebijakan peraturan terkait upaya pemerintah memberantas praktek korupsi yaitu sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Korupsi adalah perbuatan memperkaya dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Tindakan korupsi termasuk tindak pidana. Ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana korupsi, berupa hukuman mati, hukuman penjara, dan denda uang sebesar 200 juta hingga 1 miliar rupiah. Bagi pejabat negara yang melakukan korupsi dapat diancam hukuman penjara seumur hidup.
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan undang-undang ini, pemerintah telah membentuk sebuah lembaga khusus yang berwenang memberantas korupsi. Lembaga yang bertugas memberantas korupsi adalah KPK. KPK merupakan badan yang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntasan tindak pidana korupsi. Berdasarkan undang-undang ini dinyatakan bahwa jika aparat pemerintah dan penegak hukum terbukti melakukan korupsi maka akan diajukan oleh KPK kepada polisi.
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pencucian uang adalah suatu upaya perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang/dana atau harta kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar uang atau harta kekayaan tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah/legal. Pada umumnya, pelaku tindak pidana berusaha menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang merupakan hasil dari tindak pidana dengan berbagai cara agar harta kekayaan hasil sulit ditelusuri oleh aparat penegak hukum sehingga dengan leluasa memanfaatkan harta kekayaan tersebut baik untuk kegiatan yang sah maupun yang tidak sah.
4. Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2002 tentang cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Secara tegas, dinyatakan bahwa masyarakat berhak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan terjadinya tindak kejahatan korupsi, serta menyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum. Selanjutnya, pemerintah akan memberi penghargaan atas peran serta masyarakat tersebut.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Korupsi adalah perbuatan memperkaya dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Tindakan korupsi termasuk tindak pidana. Ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana korupsi, berupa hukuman mati, hukuman penjara, dan denda uang sebesar 200 juta hingga 1 miliar rupiah. Bagi pejabat negara yang melakukan korupsi dapat diancam hukuman penjara seumur hidup.
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan undang-undang ini, pemerintah telah membentuk sebuah lembaga khusus yang berwenang memberantas korupsi. Lembaga yang bertugas memberantas korupsi adalah KPK. KPK merupakan badan yang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntasan tindak pidana korupsi. Berdasarkan undang-undang ini dinyatakan bahwa jika aparat pemerintah dan penegak hukum terbukti melakukan korupsi maka akan diajukan oleh KPK kepada polisi.
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pencucian uang adalah suatu upaya perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang/dana atau harta kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar uang atau harta kekayaan tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah/legal. Pada umumnya, pelaku tindak pidana berusaha menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang merupakan hasil dari tindak pidana dengan berbagai cara agar harta kekayaan hasil sulit ditelusuri oleh aparat penegak hukum sehingga dengan leluasa memanfaatkan harta kekayaan tersebut baik untuk kegiatan yang sah maupun yang tidak sah.
4. Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2002 tentang cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Secara tegas, dinyatakan bahwa masyarakat berhak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan terjadinya tindak kejahatan korupsi, serta menyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum. Selanjutnya, pemerintah akan memberi penghargaan atas peran serta masyarakat tersebut.