7 Cara Untuk Memperoleh Kewarganegaraan

Berdasarkan UU No.62 Tahun 1958 telah disebutkan cara memperoleh kewarganegaraan RI sebagai berikut:
1. Kelahiran, di dalam wilayah RI sebagai dasar untuk memperoleh kewarganegaraan RI dalam Undang-Undang hanya dipakai untuk menghindarkan hal itu.

2. Karena pengangkatan

3. Karena permohonan, lihat pasal 3 UU No.62 tahun 1958 yang isinya anak yang lahir dari ibu WNI, tetapi di luar perkawinan boleh mengajukan permohonan kepada Menteri Kehakiman. Yang dimaksudkan pasal 3 ayat 1 ini ialah anak di luar perkawinan dari seorang ibu WNI yang diakui anak oleh orang asing.

4. Karena kewarganegaraan atau naturalisasi.

5. Karena atau sebagai akibat dari perkawinan. Undang-undang ini berpendirian bahwa dalam perkawinan, kedua mempelai sedapat mungkin mempunyai kewarganegaraan yang sama. Sehingga asas kesatuan kewarganegaraan perlu dilaksanakan yaitu kewarganegaraan istri akan mengikuti kewarganegaraan suami secara otomatis dalam perkawinan.

6. Karena turut ayah atau ibunya. Pada dasarnya anak yang belum dewasa turut memperoleh kewarganegaraan RI, turut dengan ayahnya atau ibunya apabila tidak ada hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya.

7. Karena pernyataan, yaitu seorang warga asing (isteri, suami atau anak-anak yang telah dewasa) yang putus hubungan hukum kekeluargaan di antara mereka dan menyatakan menjadi warga negara RI.