Syarat Mengajukan Naturalisasi Biasa Istimewa
WNA yang ingin menjadi WNI melalui proses naturalisasi, ia harus mengajukan permohonan kepada Menteri Kehakiman melalui kantor pengadilan negeri setempat dimana ia tinggal atau kedubes RI bagi yang di luar negeri. Permohonan ini harus ditulis di atas kertas bermeterai dengan menggunakan bahasa Indonesia.
Untuk syarat-syarat yang harus dipenuhi guna mengajukan naturalisasi antara lain sebagai berikut ini:
Syarat-syarat naturalisasi biasa:
1. Telah berusia 21 tahun.
2. Lahir di wilayah RI atau bertempat tinggal di wilayah RI paling akhir 5 tahun berturut-turut, atau 10 tahun tidak berturut-turut.
3. Apabila seorang laki-laki yang sudah kawin, ia perlu mendapatkan persetujuan dari istrinya.
4. Dapat berbahasa Indonesia dan mempunyai sekedar pengetahuan tentang sejarah Indonesia serta tidak pernah dihukum karena melakukan kejahatan.
5. Sehat jasmani dan rohani.
6. Bersedia membayar kas uang negara tergantung dari penghasilan setiap bulan.
7. Mempunyai mata pencaharian tetap.
8. Tidak memperoleh kewarganegaraan lain apabila ia telah memperoleh WNI.
Syarat-syarat naturalisasi istimewa:
1. Telah berjasa kepada negara RI.
2. Membuat pernyataan atau mengajukan permohonan menjadi WNI.
3. Mengucapkan sumpah atau janji setia kepada negara RI.
4. Tidak perlu memenuhi syarat sebagaimana naturalisasi biasa.
5. Ditetapkan oleh presiden dengan persetujuan DPR.
Pengadilan negeri atau perwakilan diplomatik berwenang untuk memeriksa syarat-syarat dan menguji pemohon tentang kecakapannya berbahasa Indonesia dan penguasaannya terhadap sejarah Indonesia. Menteri kehakiman dapat menolak atau mengabulkan permohonan tersebut dengan persetujuan presiden.
Untuk syarat-syarat yang harus dipenuhi guna mengajukan naturalisasi antara lain sebagai berikut ini:
Syarat-syarat naturalisasi biasa:
1. Telah berusia 21 tahun.
2. Lahir di wilayah RI atau bertempat tinggal di wilayah RI paling akhir 5 tahun berturut-turut, atau 10 tahun tidak berturut-turut.
3. Apabila seorang laki-laki yang sudah kawin, ia perlu mendapatkan persetujuan dari istrinya.
4. Dapat berbahasa Indonesia dan mempunyai sekedar pengetahuan tentang sejarah Indonesia serta tidak pernah dihukum karena melakukan kejahatan.
5. Sehat jasmani dan rohani.
6. Bersedia membayar kas uang negara tergantung dari penghasilan setiap bulan.
7. Mempunyai mata pencaharian tetap.
8. Tidak memperoleh kewarganegaraan lain apabila ia telah memperoleh WNI.
Syarat-syarat naturalisasi istimewa:
1. Telah berjasa kepada negara RI.
2. Membuat pernyataan atau mengajukan permohonan menjadi WNI.
3. Mengucapkan sumpah atau janji setia kepada negara RI.
4. Tidak perlu memenuhi syarat sebagaimana naturalisasi biasa.
5. Ditetapkan oleh presiden dengan persetujuan DPR.
Pengadilan negeri atau perwakilan diplomatik berwenang untuk memeriksa syarat-syarat dan menguji pemohon tentang kecakapannya berbahasa Indonesia dan penguasaannya terhadap sejarah Indonesia. Menteri kehakiman dapat menolak atau mengabulkan permohonan tersebut dengan persetujuan presiden.