Fungsi BPK
Badan Pemeriksa Keuangan mempunyai 3 fungsi yaitu:
1. Fungsi operatif, berupa pemeriksaan, pengawasan dan penyelidikan atas penguasaan, pengurusan dan pengelolaan kekayaan negara.
2. Fungsi yudikatif, berupa kewenangan menuntut perbendaharaan negara dan tuntitan ganti rugi terhadap bendaharawan dan pegawai negeri bukan bendahara yang bukan bendahara yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang menimbulkan kerugian keuangan dan kekayaan negara.
3. Fungsi advisory, yaitu memberikan pertimbangan kepada pemerintah mengenai pengurusan dan pengelolaan negara.
Untuk menunjang tugasnya, BPK RI didukung dengan seperangkat undang-undang di bidang keuangan negara, yaitu:
1. UU RI No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
2. UU RI No.1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara.
3. UU RI No.5 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab.
1. Fungsi operatif, berupa pemeriksaan, pengawasan dan penyelidikan atas penguasaan, pengurusan dan pengelolaan kekayaan negara.
2. Fungsi yudikatif, berupa kewenangan menuntut perbendaharaan negara dan tuntitan ganti rugi terhadap bendaharawan dan pegawai negeri bukan bendahara yang bukan bendahara yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang menimbulkan kerugian keuangan dan kekayaan negara.
3. Fungsi advisory, yaitu memberikan pertimbangan kepada pemerintah mengenai pengurusan dan pengelolaan negara.
Untuk menunjang tugasnya, BPK RI didukung dengan seperangkat undang-undang di bidang keuangan negara, yaitu:
1. UU RI No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
2. UU RI No.1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara.
3. UU RI No.5 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab.